Kritik Kebijakan Naturalisasi Pemain Timnas Mengandung Unsur Rasis, Anggota DPR RI Ini Dapat Sanksi dari MKD

Selasa 03-12-2024,21:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Anggota Komisi X DPR RI Nuroji diputus terbukti melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Pasalnya, saat menyampaikan kritiknya terhadap kebijakan naturalisasi pemain Timnas Indonesia, mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis.

Sanksi yang dikeluarkan oleh MKD DPR berupa teguran tertulis atas pernyataan tersebut yang dilontarkan saat rapat kerja bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Pohon Tumbang, Jalan By Pass Harjamukti Kota Cirebon Macet

BACA JUGA:Hari Bhakti PU ke-79, Pemkab Cirebon Fokus Perbaikan Infrastruktur

BACA JUGA:Husain, Wartawan Cirebon Pimpin MWC NU Kecamatan Kapetakan Masa Khidmat 2025-2029

"Terbukti melanggar kode etik DPR RI, Nuroji diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam, seusai memimpin sidang di Ruang Sidang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.

Nuroji dalam kasus ini mendapat aduan dari Yayan Setiadi, seorang pelajar atau mahasiswa.

Yayan menduga ada pelanggaran atas pernyataan Nuroji yang bertentangan dengan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945. 

Pasal tersebut mengatur "Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif".

BACA JUGA:Dihadapan US-ABC, Presiden Prabowo Puji Kinerja Kabinet Merah Putih

BACA JUGA:Bappilu Partai NasDem Kabupaten Cirebon Yakin Hasil Rekap KPU Menangkan Paslon Beriman

BACA JUGA:Pesan Menteri PU di Hari Bhakti Pekerjaan Umum ke-79 tingkat Jabar: Bersiap Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem

Putusan MKD DPR sudah disampaikan kepada Nuroji, yang juga hadir langsung dalam sidang tersebut. 

"Putusan ini berlaku hari ini," jelas Nazarudin.

Kategori :