RADARCIREBON.COM - Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini tercantum dalam salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024 yang diterbitkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu 7 Desember 2024.
BACA JUGA:Pemkot dan OJK Cirebon Deklarasi Berantas Investasi Ilegal Lewat Fun Walk
BACA JUGA:Siap Berlaga di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Bawa 5 Pemain Abroad untuk Perkuat Timnas Indonesia
BACA JUGA:Mahmud Jawa Sampaikan Klarifikasi, Korban Lapor ke Polisi
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian petikan Pasal 70-B.
Kemudian, turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
BACA JUGA:Bey Machmudin Buka Mubes Ikatan Alumni Unpad XI: Ketua Terpilih Diharapkan Tingkatkan Sinergi
BACA JUGA:Bapeksi Gelar Pelatihan Bantuan Hukum dan Medsos
BACA JUGA:Kantor Hukum Kresna Law Cirebon Beri Layanan Konsultasi Hukum Gratis
Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR dan DPD.
UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.
Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.
Pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.
BACA JUGA:Menikmati Pesona Wisata Terbaru di Ciwidey: Keindahan Alam yang Memukau
BACA JUGA:Kera Berekor Panjang Serang Tanaman, Petani Gula Aren Bantarujeg Terancam Bangkrut
"Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," demikian petikan pasal II.
Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota. (*)