RADARCIREBON.COM – Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Mahmud Jawa membantah dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Anggota Dewan Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, bahwa kronologi kejadian versi IN (SPG rokok yang mengaku korban pelecahan) tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Sementara itu, kejadian berdasarkan kronologi versi Mahmud Jawa justru sebaliknya.
Mahmud Jawa mengatakan, SPG rokok tersebut yang menawarkan diri mengajak karaoke namun ditolak.
BACA JUGA:Urutan Kejadian Versi IN, Korban Dugaan Pelecehan Oleh Anggota Dewan Cirebon
BACA JUGA:Batik Khas Majalengka Makin Dikenal, Zahra Jadi Pemenang Putri Batik Indonesia 2024
Berikut ini adalah kronologi lengkap versi Mahmud Jawa berdasarkan hasil investigasi Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cirebon:
1. Awal Mula
Pada hari Jumat, tanggal 06 Desember 2024, tepatnya kurang lebih pukul 12.45 WIB selepas salat Jumat di Masjid Agung Sumber Kabupaten Cirebon Mahmud Jawa bersama rekannya sesama Anggota DPRD Kabupaten Cirebon inisial AM, berjalan menuju kantor DPRD Kabupaten Cirebon.
Diperjalanan menuju kantor DPRD Mahmud Jawa bersama rekannya diikuti oleh 2 orang SPG. Sesampainya di kantor DPRD, SPG tersebut terus menerus mengikuti dan menawarkan produk rokok sampai dengan Mahmud jawa dan rekannya AM tiba di ruang fraksi.
BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Anggota Dewan Cirebon Inisial MJ, Korban Ngaku Diajak Damai
BACA JUGA:Pemandangan Indah Seperti Swiss, Pangangonan Hill Wisata Baru di Tasikmalaya Murah Meriah
2. Di Ruangan Fraksi
Bahwa atas tawaran tersebut, menurut keterangan Mahmud Jawa, yang bersangkutan menolak karena yang bersangkutan bukan perokok, namun walaupun Mahmud Jawa menolak, SPG tersebut tetap menawarkan prodaknya sambil juga meminta izin agar supaya temannya 1 orang lagi dapat diperbolehkan untuk ikut masuk ke ruangan fraksi.
3. 5 Orang di Dalam Ruangan