“Diimplementasikan dalam bentuk draf RJPMD saat pelantikan harus sudah bisa disampaikan. Karena waktunya paling lama 6 bulan harus sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," jelasnya.
Menurut Agus, dirinya akan kembali ke jabatan awal sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon setelah pelantikan Walikota dan Wakil Walikota yang baru.