BREAKING NEWS: MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Dihukum Seumur Hidup

Senin 16-12-2024,12:35 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina Cirebon.

Dalam catatan kepaniteraan Mahkamah Agung, terdapat 2 putusan PK dari 2 pengajuan yang sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cirebon.

Keputusan pertama adalah atas nomor perkara 3/Pid.B/2017/PN CBN. MA mengeluarkan putusan nomor 198 PK/PID/2024.

PK tersebut diajukan pemohon Eko Ramdhani alias Koplak bin Kosim, Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.

BACA JUGA:Anak Bunuh Ibu Kandung di Kuningan Pakai Ulekan

BACA JUGA:Yamaha Grebek Pasar Rame Tiba di Cirebon, Dukung Setiap Usaha Semakin Di Depan Bareng Generasi 125

Ketua Majelis Hakim MA, Dr Drs Burhan Dahlan SH MH, Anggota Majelis Hakim 1 Yohanes Priyana SH MH dan Anggota Majelis 2 Sigid Triyono SH MH memutuskan menolak peninjauan kembali alias PK dari para terpidana.

Hakim MA juga mengeluarkan putusan atas perkara nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN yang diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriadi.

Pada perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Drs Burhan Dahlan SH MH, Anggota Majelis 1 Jaya Supriadi SH MHum dan Sigid Triyono SH MH, diputuskan majelis hakim juga tolak PK dari para terpidana.

Kategori :