Titin Prialianti Pengacara Terpidana Kasus Vina Pingsan Usai Nobar Putusan MA

Senin 16-12-2024,13:57 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

“Keadilan belum berpihak. Tetapi langkah hukum ini masih banyak, terbuka,” katanya.

“Yang dimungkinkan secara resmi langkah-langkah hukum ke depan yang akan kami lakukan, yang pertama kami akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Menurut Jutek, pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Agung. 

“Masih banyak ya langkah, ada grasi, ada aborisi, ada asimilasi, ada amnesti, ada PK kedua, ketiga, ya upaya hukum lain, masih banyak,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina Cirebon termasuk 1 mantan terpidana yakni Saka Tatal.

Hari ini, Senin (16/12/2024) juru bicara MA, Dr Yanto SH MH, membacakan putusan tersebut. 

"Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," kata Yanto menyampaikan dalam konferensi pers.

Yanto juga menjelaskan alasan Mahkamah Agung menolak prmohonan PK terpidana kasus Vina.

Yakni, tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris. Kemudian novum atau bukti baru yang diajukan pada saat PK, tidak sesuai ketentuan Pasal 263 KUHAP.

Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana, putusan yang dimohonkan tetap berlaku. Maka, para terpidana kasus Vina tetap menjalani hukuman seumur hidup.

Adapun 7 terpidana kasus Vina yang mengajukan PK adalah Rivaldi Adityo Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputro, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Sudirman.

Dan satu mantan terpidana atas nama Saka Tatal yang sudah lebih dulu bebas.

Kategori :