RADARCIREBON.COM – Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA).
Putusan resmi MA secara resmi dibacakan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Juru Bicara MA, Dr Yanto SH MH menyatakan, bahwa MA menolak permohonan PK para terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, kembali menyoroti perkembangan kasus ini.
BACA JUGA:Teruntuk Presiden Prabowo, Ada Pesan Khusus dari Keluarga Terpidana Kasus Vina
BACA JUGA:Kecewa MA Tolak PK Kasus Vina, Asep Kusnadi Ayah Terpidana Rivaldi: Kalian Jahat!
Sebelumnya dia sudah memprediksi jika majelis hakim MA akan mengabulkan PK. Namun hasil akhir justru sebaliknya.
Menurut Reza, setelah PK ditolak, maka Iptu Rudiana dan kawan-kawan bisa bebas. Iptu Rudiana adalah ayahanda Muhammad Rizky alias Eky, pacar mendiang Vina.
Iptu Rudiana dan anak buahnya diduga menyalahi prosedur penyelidikan dan penyidikan ketika menangani kasus ini pada tahun 2016.
“Terdakwa tidak punya akses ke barang bukti untuk melakukan pengujian tandingan. Bukti komunikasi elektronik yang diajukan para terpidana belum pernah divalidasi,” kata Reza Indragiri dalam pesan tertulisnya kepada Radarcirebon.com.
BACA JUGA:Titin Prialianti Pengacara Terpidana Kasus Vina Pingsan Usai Nobar Putusan MA
BACA JUGA:BREAKING NEWS: MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Dihukum Seumur Hidup
Menurut Reza, sejak awal dirinya sudah menyarankan agar Polri yang melakukan Peninjauan Kembali alias PK.
Alasannya, temuan kesalahan investigasi terhadap penanganan kasus ini diperoleh Polri lewat swaeksaminasi.
"Karena temuan tentang kesalahan investigasi itu diperoleh Polri lewat swaeksaminasinya, maka betapa luhurnya jika PK itu diajukan sendiri oleh Polri," jelasnya