Masih di bawah Rp3 Juta, UMK Ciayumajakuning 2025 dari Tertinggi sampai Terendah

Kamis 19-12-2024,09:30 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Kenaikan Upah Minimum Kota.Kabupaten (UMK) 2025 di wilayah Ciayumajakuning sudah ditetapkan.

Penetapan ini dilaksanakan serentak untuk 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Secara resmi penetapan UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat termasuk Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. 

UMK 2025 ditetapkan di Bandung melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

BACA JUGA:Menang 2-1 Lawan Barito Putera, Persib Naik ke Peringkat 2 Klasemen Sementara Liga 1 2024-2025

BACA JUGA:Disway Award 2024, Penghargaan Bergengsi Untuk Tokoh dan Perusahaan yang Telah Bekerja Keras Membangun Negara

Kepgub 561 ditandatangani oleh Bey Machmudin pada Selasa 17 Desember 2024. Di dalamnya tercantum besaran UMK 2025 untuk 27 kabupaten/kota termasuk wilayah Ciayumajakuning.

Dari Keputusan Gubernur tersebut diketahui, bahwa besaran UMK Ciayumajakuning 2025 masih di bawah Rp3 juta.

Untuk besaran UMK 2025 terbesar ada di Kabupaten Indramayu mencapai Rp2.794.237,00. Kemudian Kota Cirebon mencapai Rp2.697.685,47 dan Kabupaten Cirebon Rp2.681.382,45.

Sedangkan Kabupaten Majalengka ada di urutan kedua terbawah UMK Ciayumajakuning 2025 sebesar Rp2.404.632,62 diikuti Kuningan di urutan terakhir dengan Rp2.209.529,29.

BACA JUGA:Hasil Penelitian Terbaru: Sepakbola Ternyata Bisa Mengasah Kemampuan Otak Anak

BACA JUGA:Jangan Malas! Berjalan Kaki 7000 Langkah Bisa Turunkan Depresi Hingga 31 Persen

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Gubernur diketahui, bahwa UMK 2025 terbesar di Jawa Barat adalah Kota Bekasi yang mencapai Rp5.690.752,95. 

Adapun UMK terendah ditempati Kota Banjar sebesar Rp2.204.754,48. Nah, untuk diketahui, UMK 2025 akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Kaum buruh juga perlu tahu, bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Kategori :