Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaran pemilu.
BACA JUGA:Salah Pilih Skin Care Bisa Fatal, Hati-Hati dengan Penuaan Dini
BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Obyek Wisata Tropikana Waterpark
BACA JUGA:Tips Kecantikan Dokter Nurlia, Menjaga Kelembapan Wajah Agar Kulit Sehat dan Awet Muda
"Termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation," pungkasnya. (*)