SUMBER- Bos rongsok asal Panguragan, Kabupaten Cirebon, Topan (25), harus berurusan dengan polisi. Dia dibekuk sesaat setelah membeli sabu-sabu senilai Rp250 ribu dari seseorang di Jl Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu malam (12/2) sekitar pukul 22.00. Kini Topan mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Topan sendiri ditangkap setelah polisi mendapatkan data dan informasi terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Kedawung. Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon yang dipimpinan Kanit Opsnal Aiptu Suhada langsung melakukan penyelidikan. Di lapangan, Topan terlihat menuju sebuah lokasi hiburan malam. Polisi menangkapnya dan melakukan penggeledahan. Dari dalam saku celana, ditemukan sabu-sabu. Kapolres Cirebon AKBP Edi Mardianto SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hartono didampingi KBO Narkoba Aiptu Jarir mengatakan, Topan akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Uo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Sementara Topan saat menjalani pemeriksaan mengaku sabu-sabu yang dibelinya itu untuk persiapan pesta bersama teman-temannya. ”Saya beli dari teman seharga Rp250 ribu. Ini untuk pesta. Saya mau ke tempat hiburan. Maklum saya lagi pusing, usaha rongsokan lagi sepi. Ini juga karena ajakan dari teman-teman. Katanya kalau memakai sabu-sabu pikiran jadi tenang dan tidak pusing lagi. Saya menyesal Mas,” katanya. (ugi)
Bos Rongsok Gagal Nyabu
Senin 14-02-2011,04:56 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :