Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong swasembada pangan nasional.
Kebijakan HPP ini bertujuan untuk melindungi petani dari fluktuasi harga yang merugikan serta memastikan harga jagung tetap kompetitif bagi industri hilir.
"Dengan HPP sebesar Rp 5.500 per kg, kami berharap keseimbangan antara produsen dan konsumen tetap terjaga," ucap Arief. (*)