Nah, meski uang tersebut sudah dikembalikan, menurut Gunadi, aspek hukum pidananya tidak hilang begitu saja.
“Karena pemotongan dana PIP itu bukan maladministrasi, akan tetapi dilakukan secara terencana. Jadi walaupun sudah ada surat pernyataan, bukan berarti aspek pidananya hilang,” ungkapnya.