
"Sikap mendua dari Camat Kesambi sangat mengecewakan saya, sebuah sikap seorang pejabat yang sangat tidak pantas," katanya.
Rasa kecewa Herawan juga telah disampaikan melalui audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Cirebon.
BACA JUGA:Danramil Kesambi dan DPRD Kota Cirebon Monitoring Pelaksanaan MBG di SMP 4
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Pentingnya Pembangunan Infrastruktur untuk Perekonomian Nasional
Hadir Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Kota Cirebon guna membahas tindaklanjut Putusan PTUN pada 4 Januari 2024.
"Dalam kesempatan tersebut pihak Pemerintah Kota Cirebon melalui Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan menyatakan akan segera melakukan perubahan atas Perwali 49 tahun 2020, namun setelah satu tahun dari audiensi perubahan atas Perwali tersebut tidak juga dilaksanakan," ucapnya.
Untuk itulah, Herawan menyampaikan surat kepada Pj Walikota Cirebon Dr H Agus Mulyadi MSi agar mengambil langkah tegas guna menindaklanjuti putusan PTUN Nomor : 90/G/2022/PTUN.BDG. (rdh)