Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi.
Kemudian, mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
Ketiga, satuan pendidkan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
SE tersebut terbit terkait kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok. Bus itu terguling di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu 11 Mei 2024 lalu. (*)