Pasca kejadian tersebut, Apri berjanji tidak akan mengedarkan surat dan meminta THR kepada para pedagang kaki lima maupun yang berjualan di Pasar Jagasatru.
Sebelumnya, Kapolsek Selatan Timur, AKP H Joni Rahmat Saputra mengungkapkan, petugas sudah melakukan permintaan klarifikasi kepada pembuat surat.
"Yang bersangkutan menduga surat tersebut dibagikan oleh pihak pengamen lain yang menjadi saingan dan tidak suka terhadap komunitas KPJ," kata kapolsek mengenai klarifikasi yang dilakukan.
Setelah itu, kata dia, yang bersangkutan berjanji tidak akan meneruskan rencana meminta THR kepada para pedagang Pasar Jagasatru.
BACA JUGA:Malam Minggu Kota Cirebon Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik Terendam Banjir
"Kami mengimbau kepada koordinator KPJ agar tidak meneruskan meminta THR kepada para pedagang Pasar Jagasatru," tegasnya.
AKP Joni juga meminta para pengamwn menjaga perilaku, tidak memancing atau terpancing dan menjaga kondusivitas keamanan di Pasar Jagasatru.
Sementara itu, pedagang Pasar Jagasatru kaget dengan beredarnya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ).
Keberadaan surat itu, dibicarakan di grup WhatsApp Pedagang Pasar Jagasatru. Mereka juga mempertanyakan kelompok yang meminta uang tersebut.
BACA JUGA:Berbekal Seutas Tambang, Petugas Damkar Kuningan Bertubuh Gempal Menyelam Mencari Korban Hanyut
Pedagang tempe di Pasar Jagasatru, Ipin mengaku tidak tahu dari mana surat itu bermula. Namun foto terkait surat itu, ada di grup pedagang.
"Pedagang belum ada yang ngasih. Ini mau dibahas dengan babinsa di sini," kata Ipin, kepada radarcirebon.com, Sabtu, 15, Maret 2025.