RADARCIREBON.COM - Pedagang Pasar Induk Jagasatru Kota Cirebon, dibuat resah dengan permintaan tunjangan hari raya (THR) dari Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ).
Adanya permintaan THR tersebut terungkap lewat sebuah surat yang dikirimkan oleh Koordinator KPJ.
Berikut isi surat dari KPJ kepada pedagang kaki lima dan Pasar Induk Jagasatru:
Sehubungan akan adanya tahun hari raya Idul Firi kami sebagai anggota memohon bantuan sukarelanya dari bapak/ibu sekalian.
Yang terhormat bapak/ibu, kami selaku dari anggota KPJ Cirebon (Kumpulan Pengamen Jalanan), dengan sangat rendah hati berharap bapak/ibu ingin berbagi rasa/memberi THR (Tunjangan Hari Raya) dengan ini saya mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak/ibu.
Apabila ada kata yang kurang berkenan saya minta maaf, saya selaku anggota KPK Cirebon (Kumpulan Pengamen Jalanan) mengucapkan Minal Aidzin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Dari surat yang didapatkan redaksi radarcirebon.com, tertulis yang menandatangani adalah Koordinator Apri Saputra dan Ketua Umum Zaki.
Pasca keresahan pedagang Pasar Induk Jagasatru atas beredarnya surat tersebut, Polsek Selatan Timur telah melakukan klarifikasi kepada pembuat surat.
BACA JUGA:Masih Diguyur Hujan, Berikut Daftar Wilayah Terdampak Banjir di Cirebon dan Sekitarnya
Salah satunya yakni Apri Saputra. Dia mengakui telah membuat surat permintaan THR kepada pedagang Pasar Jagasatru.
Namun, Apri mengaku tidak mengetahui bagaimana surat tersebut bisa tersebar. Padahal dirinya belum mengedarkan kepada para pedagang.
Apri balik menuduh bahwa ada saingan dari KPJ yang menyebarkan surat tersebut.
"Itu betul saya yang membuat. Tapi tidak disebarkan kepada pedagang," kata Apri, saat diklarifikasi oleh Polsek Seltim.
BACA JUGA:Mudahkan Perjalanan Mudik Antarpulau, BRI Hadirkan Fitur Baru Pemesanan Tiket Kapal Lewat BRImo!