Heboh Surat Permintaan THR dari Kumpulan Pengamen Jalanan, Polisi Panggil 4 Orang Terduga Pelaku

Heboh Surat Permintaan THR dari Kumpulan Pengamen Jalanan, Polisi Panggil 4 Orang Terduga Pelaku

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMSurat permintaan THR dari Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) Kota Cirebon sempat viral beberapa hari lalu.

Surat permintaan THR dari KPJ Kota Cirebon itu beredar di kalangan pedagang di Pasar Jagasatru. 

Terkait kasus ini, polisi bergerak cepat (gercep) lakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait.

Kepada Radarcirebon.com, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil empat orang yang diduga membuat dan menyebarkan surat tersebut.

BACA JUGA:Saran Sekda Kota Cirebon ke PPPK dan CPNS: Mengetuk Pintu Langit dengan Cara Berikut Ini

BACA JUGA:BRI Jadi Merek No.1 di Indonesia dan Urutan 323 Dunia dalam Daftar Brand Finance Global 500 2025

Di samping itu, polisi juga sudah memeriksa sejumlah pedagang untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Sejauh ini, belum ditemukan indikasi pemaksaan atau pemerasan terhadap para pedagang,” ungkapnya, Senin (17/3/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Eko menyebutkan, surat tersebut berisi permohonan THR secara sukarela dari para pedagang kaki lima di Pasar Jagasatru. 

"Meski demikian, kami tetap mengambil langkah pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kami telah memberikan imbauan kepada para pembuat surat (KPJ) agar tidak melakukan tindakan yang bisa meresahkan masyarakat. Jika ada unsur pemerasan atau ancaman, kami tidak akan memberikan toleransi,” sebutnya.

BACA JUGA:Banjir di Majalengka, Sungai Cikamangi Meluap Lagi

BACA JUGA:Jasad Azka Ditemukan di Kedalaman 6 Meter Sungai Citaal Kuningan

Mantan Kasat Lantas Polrestabes Bandung ini juga memastikan bahwa Polres Cirebon Kota akan terus mengawasi situasi di lapangan dan siap menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Jika ada pedagang yang merasa terintimidasi atau dipaksa memberikan THR, segera laporkan kepada kami. Kami akan menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: