CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni SIK SH MH meminta masyarakat atau pengusaha tidak usah takut melapor jika usahanya diganggu oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas).
Hal ini disampaikan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni sebagai upaya penindakan terhadap oknum anggota ormas yang melakukan aksi-aksi tidak terpuji yang bisa menghambat laju investasi.
"Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional."
"Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas."
BACA JUGA:Buruh PT Yihong Novatek Kembali Unjuk Rasa, Bupati Cirebon: Aspirasi Pekerja Sudah Disampaikan
BACA JUGA:Daftar 17 Stadion yang Diresmikan Presiden Prabowo Subianto Pasca Renovasi, di Jabar Ada Berapa?
"Masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110 dan nomor pengaduan Polresta Cirebon 08112497497 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme," ucapnya, Senin 17 Maret 2025.
Menurutnya, Polresta Cirebon berkomitmen untuk memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Oleh sebab itu, Polresta Cirebon tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi, stabilitas ekonomi, dan mengganggu Kamtibmas.
"Sesuai komitmen Kapolri, kami Polresta Cirebon akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas."
"Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar (pungli), atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi dan mengganggu situasi Kamtibmas," ujar Kombes Pol Sumarni.
Kendati demikian, sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif.
BACA JUGA:Pengangkatan CASN dan PPPK 2024 Dipercepat, BKD Jabar: Kami Ikuti Agenda Pusat
BACA JUGA:Siap Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Polres Ciko Dirikan Sejumlah Posko, Nih Lokasinya