Cara Melaporkan Tindak Premanisme yang Meresahkan Dunia Usaha dan Kamtibmas, Simak Penjelasannya Disini!

Polresta Cirebon buka layanan pengaduan.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengeluarkan kebijakan tegas terhadap aksi premanisme oleh oknum yang menyalahgunakan nama organisasi masyarakat (ormas) tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Terutama aksi premanisme yang mengancam kondisifitas dunia investasi, stabilitas ekonomi dan kamtibmas.
"Sesuai komitmen Kapolri, kami Polresta Cirebon akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas."
BACA JUGA:Tangani Banjir di Jabar, Dedi Mulyadi: Fokus Rehab Sempadan Sungai dan Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Daftar Jadi Tim Formatur di Musda PAN Kota Cirebon, Dani Mardani: Tidak Harus Jadi Ketua
BACA JUGA:PAN Kota Cirebon Gratiskan Bazar Tebus Murah TerdePAN, Eddy Soeparno: Acungi Jempol
"Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar (pungli) atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi dan mengganggu situasi Kamtibmas," tegas Kombes Pol Sumarni.
Oleh sebab itu, dia pun mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi atau gangguan terhadap investasi dunia usaha maupun tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu.
"Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas, masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme," bebernya.
BACA JUGA:Tidak Main-main! Polresta Cirebon Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas Ganggu Investasi dan Kamtibmas
BACA JUGA:Buruh PT Yihong Novatek Kembali Unjuk Rasa, Bupati Cirebon: Aspirasi Pekerja Sudah Disampaikan
Kapolresta Cirebon memberikan jaminan perlindungan bagi siapa pun yang melaporkan tindakan premanisme tersebut.
"Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase