RADARCIREBON.COM – Pemerintah pusat telah mengambil keputusan bahwa pengangkatan calon PPPK dan CPNS 2024 dipercepat.
Pernyataan terbaru dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, secara otomatis membatalkan kebijakan sebelumnya.
Seperti diketahui, sebelumnya MenPAN RB telah mengeluarkan surat resmi terkait penundaan pengangkatan CASN formasi 2024 yang meliputi calon PPPK tahap 1 dan 2 serta CPNS.
Nah, lewat pengumuman yang terbaru, Mensesneg dan MenPAN RB menyatakan bahwa penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS itu dibatalkan.
BACA JUGA:Kerja di Pabrik Majalengka Bayar Rp5 Juta, Warga Lapor ke Bupati Begini Tanggapannya
BACA JUGA:Penanggulangan Banjir di Jabar, Nusron Wahid: Juni 2025 Mulai Normalisasi Sungai
Dalam jadwal sebelumnya disebutkan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan secara serentak pada Oktober 2025.
Sedangkan pengangkatan calon PPPK secara serentak akan dilaksanakan pada Maret 2026.
Nah, yang terbaru, pengangkatan CPNS dilaksanakan paling lambat Juni 2025 sedangkan pengangkatan calon PPPK paling lambat Oktober 2025.
Berikut ini adalah kalimat lengkap yang diucapkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.
“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” demikian dikatakan oleh Mensesneg.
Nah, honorer PPPK dan CPNS formasi 2024 jangan sampai salah menafsirkan kata-kata dalam pernyataan tersebut.
Berdasarkan pernyataan terbaru dari Mensesneg Prasetyo Hadi, maka pengangkatan PPPK dan CPNS tidak dilaksanakan secara serentak.
Dalam pernyataan Mensesneg, Oktober 2025 itu paling lambat pengangkatan PPPK 2024 tahap 1 dan 2. Itu artinya, pengangkatan bisa dilaksanakan sebelum Oktober sesuai kesiapan instansi terkait.