Korban Dokter Perkosa Pasien di RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang

Kamis 10-04-2025,12:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Data yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku berstatus peserta pendidikan dokter spesialis anestesi dari universitas Padjadjaran.

Pelaku akhirnya diringkus oleh tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada 23 Maret 2025.

Atas perbuatannya, PAP dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Mumas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, bahwa kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus dokter perkosa pasien di RSHS Bandung.

Kategori :