CIREBON, RADARCIREBON.COM - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga atau Bank; IDX: BNGA) bagikan dividen tunai setinggi-tingginya 60 persen atau sebesar-besarnya Rp3,9 triliun (gross) dari laba bersih CIMB Niaga (bank only) tahun buku 2024, yaitu Rp6,5 triliun.
Laporan Pengurusan Direksi dan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah CIMB Niaga tahun buku 2024 juga turut dijabarkan dalam kesempatan tersebut.
Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga Fransiska Oei turut berterima kasih atas kepercayaan serta dukungan dari nasabah, stakeholders, dan shareholders selama ini.
BACA JUGA:R Owner Arisan di Weru Mengaku Siap Mengganti, Nasabah Pertanyakan Jaminan
BACA JUGA:Butuh Rp20 Triliun, Dedi Mulyadi Umumkan Reaktivasi 11 Jalur Kereta di Jawa Barat
BACA JUGA:Alasan Kades Cipaku Tak Tahu Ada Penggelapan Dana Desa, Nono: Kalau Ulis Minta Izin
Kinerja positif CIMB Niaga pada 2024 mencerminkan keberhasilan strategi Forward23+ dalam menjaga pertumbuhan berkelanjutan serta menghadirkan solusi keuangan yang relevan.
Pencapaian ini juga menegaskan kembali dedikasi CIMB Niaga terhadap praktik perbankan yang bertanggung jawab, serta misi untuk menciptakan nilai positif yang berkelanjutan bagi seluruh stakeholders.
"Dividen tunai akan dibayarkan selambatnya 30 hari kalender setelah keputusan RUPST," ungkapnya.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Tanggapi Pengunduran Diri Dirut Bank BJB
BACA JUGA:Usai Pembersihan, Gubernur Dedi Mulyadi Akan Tata Oxbow Cicukang Jadi Ruang Rekreasi
BACA JUGA:Driver Ojol: Dedi Mulyadi Jangan Sangar di Daerah Lain, Harus Datang ke Cirebon
RUPST juga menyetujui penunjukan kembali Jimmy Pangestu dan Kantor Akuntan Publik “Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan” (firma anggota Pricewaterhouse Coopers Global Network) masing-masing sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian CIMB Niaga tahun buku 2025.
Selain itu, pemegang saham juga menyetujui sejumlah agenda strategis lainnya dalam RUPST serta Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah disesuaikan dengan ketentuan dan kondisi terbaru sesuai arahan OJK.
BACA JUGA:Disperkim: Biaya Replika Penyu Gadobangkong Bukan Rp15,6 Miliar