Dugaan Korupsi Dana Desa Cipaku Majalengka, Pelaku Bisa Lebih dari Satu

Rabu 16-04-2025,12:00 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Kasus dugaan korupsi dana desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka terus berkembang.

Giliran Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka datang ke Cipaku untuk mendalami kasus ini.

Ketua Komisi I, H Nasir SAg mengatakan, kunjungan ke Cipaku baru tahap awal. Belum ada rekomendasi yang mereka keluarkan terkait kunjungan tersebut.

Nasir menambahkan, dalam kunjungan pada Senin, 14 April 2025, pihaknya berupaya menggali informasi dari sejumlah pihak.

BACA JUGA:Ojol Jadi UMKM Masih Harus Menunggu Lama, Bisa Dapat Subsidi dan KUR

BACA JUGA:Kepala KCD Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus PIP SMAN 7 Kota Cirebon

Selanjutnya akan digelar rapat kerja (raker) dengan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka.

Dalam rapat tersebut nantinya akan diambil keputusan terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Cipaku.

"Komisi I fokus menggali informasi. Sementara eksekusi dan audit teknis menjadi kewenangan Inspektorat. Setelah semua informasi dihimpun secara komprehensif, baru kami akan mengeluarkan nota dinas atau nota komisi," ungkapnya kepada Radar Majalengka, Selasa (15/4/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pengelapan dana desa senilai Rp500 juta ini diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa.

BACA JUGA:Jalan Penghubung Terlalu Jauh, Pelajar Desa Cipakem Pilih Terjang Sungai

BACA JUGA:Tragis! Motor Terjun ke Sungai di Cirebon Girang, 1 Orang Meninggal Dunia

Nasir menegaskan agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak berhenti sampai pengembalian kerugian negara saja.

"Kalau secara kasat mata ada indikasi penggelapan, tentu kita heran, kok bisa dana desa bisa diselewengkan seperti itu. Padahal pencairan dana selalu harus sepengetahuan kepala desa," ujarnya.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengatakan, apabila terbukti ada penggelapan, maka mustahil dilakukan oleh satu orang.

Kategori :