Penguatan Mutu Pendidikan Melalui Pendampingan Pengawas

Jumat 18-04-2025,22:05 WIB
Editor : Moh Junaedi

  - Pengawas/Pamong sebagai pelaksana.  

  - Sekolah (kepsek, guru) sebagai penerima manfaat.  

  - Orang tua & masyarakat sebagai pemantau hasil.  

- Konflik kepentingan:  

  - Pengawas mungkin lebih fokus pada administrasi akreditasi daripada pendampingan substansial.  

  - Sekolah mungkin hanya mengejar nilai akreditasi tinggi tanpa perbaikan nyata.  

3. Rekomendasi untuk Efektivitas Kebijakan 

1. Peningkatan Kapasitas Pengawas→ Pelatihan berbasis kebutuhan sekolah.  

2. Pendekatan Kolaboratif → Melibatkan perguruan tinggi atau NGO untuk pendampingan.  

3. Monitoring & Evaluasi Transparan→ Sistem digital pelacakan kemajuan sekolah.  

4. Insentif bagi Pengawas → Penghargaan bagi yang berhasil meningkatkan mutu sekolah.  

4. Kesimpulan dan Rekomendasi

Kesimpulan:

Kebijakan penguatan mutu pendidikan melalui pendampingan oleh pengawas/pamong pendidikan merupakan pendekatan strategis yang menjawab tantangan kontekstual pendidikan di Indonesia. Analisis kebijakan ini menunjukkan bahwa:

  • Kebijakan ini logis secara teori, namun tantangan implementasi di lapangan harus diperhatikan.
  • Teori rasional dan incrementalism memberi pemahaman tentang proses pengambilan keputusannya.
  • Koalisi aktor menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan.

Kebijakan pendampingan mutu/akreditasi oleh pengawas merupakan langkah penting, tetapi perlu didukung oleh sistem implementasi yang kuat, pendekatan berbasis data, dan sinergi antar-stakeholder. 

Tanpa itu, kebijakan ini berisiko hanya menjadi program simbolis tanpa dampak nyata pada peningkatan mutu pendidikan. (*)

Kategori :