- Pengawas/Pamong sebagai pelaksana.
- Sekolah (kepsek, guru) sebagai penerima manfaat.
- Orang tua & masyarakat sebagai pemantau hasil.
- Konflik kepentingan:
- Pengawas mungkin lebih fokus pada administrasi akreditasi daripada pendampingan substansial.
- Sekolah mungkin hanya mengejar nilai akreditasi tinggi tanpa perbaikan nyata.
3. Rekomendasi untuk Efektivitas Kebijakan
1. Peningkatan Kapasitas Pengawas→ Pelatihan berbasis kebutuhan sekolah.
2. Pendekatan Kolaboratif → Melibatkan perguruan tinggi atau NGO untuk pendampingan.
3. Monitoring & Evaluasi Transparan→ Sistem digital pelacakan kemajuan sekolah.
4. Insentif bagi Pengawas → Penghargaan bagi yang berhasil meningkatkan mutu sekolah.
4. Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan:
Kebijakan penguatan mutu pendidikan melalui pendampingan oleh pengawas/pamong pendidikan merupakan pendekatan strategis yang menjawab tantangan kontekstual pendidikan di Indonesia. Analisis kebijakan ini menunjukkan bahwa:
- Kebijakan ini logis secara teori, namun tantangan implementasi di lapangan harus diperhatikan.
- Teori rasional dan incrementalism memberi pemahaman tentang proses pengambilan keputusannya.
- Koalisi aktor menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan.
Kebijakan pendampingan mutu/akreditasi oleh pengawas merupakan langkah penting, tetapi perlu didukung oleh sistem implementasi yang kuat, pendekatan berbasis data, dan sinergi antar-stakeholder.
Tanpa itu, kebijakan ini berisiko hanya menjadi program simbolis tanpa dampak nyata pada peningkatan mutu pendidikan. (*)