Tidak Hanya Ijazah Asli yang Ditahan, Perusahaan di Kuningan Minta BPKB Sebagai Jaminan

Sabtu 26-04-2025,19:35 WIB
Reporter : Bubud
Editor : Asep Kurnia

"Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ijazah boleh dititipkan hanya jika ada persetujuan bersama antara perusahaan dan pekerja, serta tujuannya harus jelas dan tidak merugikan pihak karyawan," ujar Imat.

Sementara itu, selain isu ijazah yang ditahan, sidak juga mengungkap indikasi lain yang tak kalah serius. 

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy menyebutkan, bahwa gudang tersebut diduga belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi.

"Saat kami meminta dokumen perizinan dari pihak gudang, tidak satu pun yang bisa ditunjukkan. Ini tentu jadi perhatian penting," jelas Nuzul ketika di lokasi.

BACA JUGA:SEDIH, Study Tour di Jawa Barat Ternyata Kurang Diminati Sekolah

Bahkan, data dari Disnakertrans Kuningan menunjukkan, perusahaan tersebut belum pernah melaporkan jumlah tenaga kerjanya secara berkala, seperti yang diwajibkan oleh regulasi.

"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pimpinan perusahaan, baik dari kantor pusat di Bandung maupun cabangnya di Cirebon, untuk memberikan penjelasan," tambah Nuzul.

Kedatangan Ketua DPRD Kuningan bersama rombongan ke lokasi gudang, merupakan tindak lanjut dari aduan mantan karyawan perusahaan tersebut kepadanya.

Namun saat rombongan tiba di lokasi, tidak ada satu pun dari pihak manajemen perusahaan hadir untuk memberikan klarifikasi. 

BACA JUGA:Bahas Gedung Bakorwil jadi Bale Jaya Dewata, Tokoh Cirebon Bakal Berkumpul

BACA JUGA:Bukannya Beresin Jalan, Pemkab Cirebon Malah Bangun Gedung Baru, Disentil Anggota Dewan

Rombongan hanya disambut oleh karyawan biasa yang mengaku tidak mengetahui soal penahanan dokumen pendidikan tersebut.

"Hari ini kami melakukan sidak ke tempat yang masih belum jelas statusnya, karena disebut sebagai gudang milik PT Panjunan," ucap Nuzul Rachdy.

Dikutip dari radarkuningan.com, Nuzul datang bersama rombongan untuk meminta kejelasan tentang penahanan ijazah asli milik karyawan yang sudah mengundurkan diri.

"Saya datang bersama Komisi IV DPRD, camat, kapolsek, kepala desa, dan juga dari Dinas Tenaga Kerja,” ungkap Nuzul.

Ia menambahkan bahwa inspeksi ini merupakan respons terhadap laporan dari belasan mantan pegawai yang mengaku ijazah mereka ditahan sejak mulai bekerja dan belum dikembalikan meski sudah tidak lagi menjadi karyawan.

Kategori :