Jasad korban juga diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu. Hasil autopsi menyebutkan terdapat luka lebam yang menyebabkan korban meninggal.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, polisi menyimpulkan bahwa tersangka perempuan tersebut diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban," jelas Willy.
Mahasiswi cantik asal Majalengka berinisial APA dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.