Setelah melakuan serangkaian Penyelidikan, berdasarkan Keterangan saksi-saksi, laporan hasil penyelidikan serta data baket yang ada, mengarah kepada keberadaan pelaku, Selanjutnya dilakukan Pendalaman terhadap keberadaannya.
"Setelah dapat memastikan posisi dan keberadaan Pelaku, selanjutnya berhasil mengamankannya berikut beberapa barang bukti yang masih ada di tempat tinggalnya di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Diantaranya, handphone, sepeda motor, gunting, sabun cuci muka, deodoran, dan lainnya," katanya.
BACA JUGA:Satnarkoba Polres Indramayu Berhasil Bekuk Pengedar OKT Berikut Barang Bukti
BACA JUGA:Prof. Didik J. Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina
Ia menyampaikan, barang bukti sepeda motor dan gunting merupakan sarana kejahatan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Bahkan, kedua barang bukti tersebut tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP) saat akan beraksi di wilayah Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, dan telah diamankan di Polsek Mundu Polres Cirebon Kota.
Sementara pelaku MK yang merupakan warga Kabupaten Kuningan berperan sebagai pelaku penadahan atau pertolongan jahat dalam kasus tersebut.
Sehingga DN dan MK berikut seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan ternyata pelaku DN melakukan aksi serupa di lima minimarket lainnya yang berada di sekitaran wilayah Kecamatan Beber dan Mundu, Kabupaten Cirebon, selama kurun November - April 2025.
Hingga kini petugas masih memeriksa para pelaku dan mengembangkan kasusnya.
"Pelaku DN dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku MK yang menjadi penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana serta diancam hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (*)