
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pihak Penegak Hukum belum menetapkan tersangka atas meninggalnya 14 orang akibat tertimbun longsoran Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon yang terjadi Jumat, 30 Mei 2025 kemarin.
Untuk saat ini, fokus utama yang sedang dilakukan adalah mencari korban yang diduga masih tertimbun material longsoran Gunung Kuda.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan, pihaknya belum menetapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam insiden tersebut menjadi tersangka.
"Kita lebih mengutamakan penyelamatan, itu langkah pertama," tegas Kapolda Jawa Barat, usai melakukan kunjungan terhadap salah satu korban selamat yang mendapat perawatan di RS Mitra Plumbon, Sabtu, 31 Mei 2025.
BACA JUGA:Libatkan 3 Anjing Pelacak, Proses Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
Rudi Setiawan menjelaskan, hingga saat ini, tim gabungan terpadu masih berupaya mencari sisa korban yang diduga masih tertimbun longsoran.
Sejumlah alat berat dan ratusan personel penyelamatan, terus bekerja keras mencari korban di bawah material longsor.
"Sebagaimana diketahui, masih ada 8 lagi masyarakat yang melaporkan bahwa keluarganya belum ada. Hari ini sedang diupayakan pencarian yang dilakukan oleh tim terpadu untuk menemukan 8 orang yang diduga masih tertimbun longsoran," ungkapnya.
Perihal pihak-pihak yang bakal ditetapkan menjadi tersangka, tambah Rudi, pihaknya masih terus mendalami dan mengumpulkan sejumlah keterangan.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Kawal Penyerahan Jenazah Korban Longsor Gunung Kuda ke Rumah Duka
Namun begitu, sejumlah pengusaha yang terlibat dalam aktivitas penambangan di Gunung Kuda Desa Cipanas, sudah diberikan sanksi berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Bapak Gubernur tadi malam sudah mengevaluasi masalah perizinan. Beliau sudah memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan IUP kepada tiga pemegang IUP yang beroperasi di daerah Cipanas ini," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Polda Jawa Barat bakal melakukan penegakan hukum terhadap pengusaha yang sudah dilarang melakukan aktivitas penambangan.
"Kita akan menegakkan hukum," katanya.
BACA JUGA:Proses Pencarian Korban Lonsor Gunung Kuda Sedang Berlangsung, Begini Harapan Dandim 0620