JN dinilai bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana pinjaman yang dikelola oleh UPK tersebut.
BACA JUGA:Bocoran Nama Pejabat Pemkab Kuningan yang Bakal Dimutasi Siang Ini
BACA JUGA:Global Qur'an Foundation Cirebon Salurkan Qurban ke 100.000 Pengungsi Palestina di Yordania
"JN telah dipanggil secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan hadir secara kooperatif," jelasnya.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadao JN.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIa Kuningan," ungkap Brian di hadapan media.