Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat, yaitu DPC PDI Perjuangan Majalengka, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, dan DPP PDI Perjuangan.
BACA JUGA:Rumah Warga Jadi Tempat Penyimpanan Miras Ilegal, Polresta Cirebon Bergerak
BACA JUGA:Marak PMI Unprosedural, DPRD Desak Disnaker Bertindak Tegas
Keputusan tersebut, ternyata langsung memicu reaksi keras dari internal partai berlambang kepala banteng tersebut.
Ujang Dirmana, selaku kader PDIP menyebut, putusan hakim sebagai bentuk “peradilan sesat” dalam perkara perdata.
Ia menilai keputusan tersebut tidak adil dan merugikan partai secara institusional.
"Peradilan sesat terjadi ketika proses hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya, termasuk kemungkinan pengabaian bukti atau kesalahan penerapan hukum,” ujar Ujang.
BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia
BACA JUGA:Jam Malam Pelajar, Walikota Cirebon Tegaskan untuk Melindungi
Hal senada disampaikan oleh Saeful Yunus, kader PDI Perjuangan lainnya yang ikut dalam aksi demo.
Ia menilai istilah rechterlijke dwaling atau kesesatan hakim, tidak hanya berdampak pada internal partai, tetapi juga bisa menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dengan kondisi tersebut, para kader PDI Perjuangan mendesak agar lembaga peradilan bersikap independen dan tidak memperkeruh dinamika politik lokal.
Mereka juga mendorong agar dilakukan upaya hukum lanjutan berupa banding atau kasasi atas putusan PN Majalengka.