
Menurut Wali Kota, transformasi Bank Perekonomian Rakyat menjadi perseroan terbatas akan membuka peluang bagi bank daerah ini untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan manajemen, dan memperbaiki proses bisnis.
"Hal ini juga sejalan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan terbaru, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah melalui deviden," jelasnya.
Raperda kedua yang disampaikan adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan ini, Walikota mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Meski demikian, Wali Kota juga mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti tanpa catatan.
Beberapa aspek seperti sistem pengawasan internal, pengelolaan keuangan, pendapatan daerah, barang milik daerah, serta pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) masih memerlukan perhatian dan perbaikan berkelanjutan.
BACA JUGA:WASPADA, Jangan Tergiur Program Penghapusan Utang atau Kredit, Ini Dia Bahayanya
BACA JUGA:Jateng Fair 2025, Bapenda Sediakan Simulasi Balapan
“Kita harus terus berbenah untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” tuturnya.
Wali Kota berharap agar kedua Raperda yang baru disampaikan dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD sebagai landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Cirebon dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi yang terjalin, kita optimis bisa mewujudkan Kota Cirebon yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” harapnya. (rdh)