DPRD Kota Cirebon Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda, Walikota Edo Berikan Atensi Ini

Selasa 01-07-2025,06:02 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Rusdi Polpoke
DPRD Kota Cirebon Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda, Walikota Edo Berikan Atensi Ini

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Walikota Cirebon, Effendi Edo dan Wakil Walikota, Siti Farida Rosmawati, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala, Senin 30 Juni 2025.

Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pengambilan keputusan atau persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta penyampaian dua Raperda baru yang menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan perekonomian kota.

Dalam sambutannya, Walikota menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan tim asistensi dari Pemerintah Kota Cirebon dalam menyelesaikan pembahasan akhir dua Raperda. 

Alhamdulillah, pembahasan akhir terhadap Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Raperda tentang Pembentukan serta Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon dapat kita lakukan dengan lancar dan penuh komitmen,” ujarnya.

BACA JUGA:Sidak Pembuangan Sampah Liar di Kedawung, Bupati Imron: Cirebon Harus Bersih

BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Ajak Pemuda Terjun ke Bidang Ketahanan Pangan, KNPI Siap Beri Dukungan

BACA JUGA:Luar Biasa, Kabupaten Cirebon Raih Juara Umum di Pentas PAI SD Tingkat Jawa Barat

Raperda pertama yang mendapat persetujuan adalah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 

Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi PPNS dalam mendukung penegakan hukum di lingkungan pemerintahan kota. 

Sedangkan Raperda kedua yang disahkan mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang akan memperbaiki struktur organisasi pemerintah kota agar lebih efektif dan efisien.

Selain itu, dalam rapat paripurna ada penyampaian dua Raperda baru. Pertama, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon. 

Perubahan badan hukum menjadi Perseroan Terbatas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Bank Cirebon dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama dalam memfasilitasi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.

BACA JUGA:CBP Rupiah Championship 2025, Cari Duta Guru dan Duta Muda di Ciayumajakuning

BACA JUGA:Demi Keamanan dan Estetika, Pemkab Cirebon dan Apjatel Rapihkan Kabel di Jalan Tuparev

BACA JUGA:BSI International Expo 2025 Catat Transaksi Hingga Rp2,66 Triliun

Kategori :