Tumpukan Sampah di Kabupaten Cirebon Bakal Diolah Jadi Energi Listrik

Kamis 03-07-2025,12:10 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta
Tumpukan Sampah di Kabupaten Cirebon Bakal Diolah Jadi Energi Listrik

"Perintah Pak Bupati kepada dinas-dinas terkait, hadir untuk didalami. Kemudian, kalau memang cocok, nanti dilanjutlan dengan MoU atau perjanjian kerja sama dengan PT Global Energi Investama," tuturnya.

BACA JUGA:Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Kabupaten Cirebon Masih Samar-samar, Berikut Kendalanya

BACA JUGA:Bandara Husein Sastranegara Buka Rute Baru Bandung-Yogyakarta, Gimana Nasib BIJB Kertajati?

Iwan mengatakan, PT Global membutuhkan sampah sebanyak 600 ton dalam satu hari, untuk diolah menjadi energi listrik. 

"Mereka butuh pasokan sampah 500 sampai 600 ton per hari. Dari itung-itungan kita, masih bisa," jelasnya.

Menurut Iwan, untuk kebutuhan penunjang, Pemkab Cirebon akan menyediakan lahan 2 hektar sebagai tempat pengolahan sampah.

"Butuh lahan sekurang-kurangnya 2 hektar. Nanti dicarikan, mana yang tepat secara tata ruang, dan mana juga yang terjangkau," ungkapnya.

BACA JUGA:Peradaban Desa Ambulu Losari Bisa Hilang, Efek Global Warming Hantui Warga

BACA JUGA:Risty Tagor, Pemantik Tumbuh Kembangnya Budaya Literasi di Kota Cirebon

Untuk tempat pembuangan akhir (TPA) Kubangdeleg, ujarnya, tidak bisa dijadikan tempat pengolahan sampah penghasil energi listrik. 

Begitu juga soal kerja sama dengan PT Global, tak bisa dilakukan di TPA Kubangdeleg. 

Menurut Iwan, TPA Kubangdeleg sedang menjalani proses untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian PUPR. 

"Artinya, lahan tersebut sudah didesain pemanfaatan ruangnya untuk proyek itu," tegas Iwan.

BACA JUGA:Danrem 063 SGJ Pastikan Pembangunan Batalyon TP di Kuningan Sesuai Komando Pusat

BACA JUGA:Pengelola GTC Minta Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana yang Libatkan Komisarisnya

Ditambahkan Iwan, pihaknya tidak berani mengusulkan TPA Kubangdeleg. Hal itu karena khawatir akan bentrok dengan program yang sedang dilakukan dengan kementerian.

Kategori :