
MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Seorang sekretaris desa (Sekdes) di Majalengka, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) karena diduga menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadinya.
Dana Desa Cipaku sebesar Rp513 juta yang dipindahkan ke rekening pribadi Sekdes, dikembalikan Rp65 juta. Diduga sisanya habis dipakai untuk judi online (Judol).
Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS, kini harus berurusan dengan hukum akibat dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025.
Dalam proses penyidikan, tim Kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi yang berasal dari unsur perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku.
BACA JUGA:Mogok Kerja di Majalengka, Ratusan Karyawan PT Lite Bag Indonesia Protes Lemburan dan BPJS Nunggak
BACA JUGA:Kodim 0614/Kota Cirebon Tanam Mangrive di Kejawanan Peringati HUT ke-598 Kota Cirebon
Selain itu, Kejari Majalengka juga meminta keterangan dari satu orang ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan hasil audit resmi Inspektorat melalui Laporan Nomor 700.1.2.1/050/Irban V/2025/M tertanggal 26 Juni 2025, kerugian negara akibat perbuatan MGS ditaksir sebesar Rp448.299.732.
Sebagai bahan penyelidikan, sebanyak 72 dokumen telah dikumpulkan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada 3 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Majalengka langsung melakukan penahanan.
BACA JUGA:Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Cirebon Berkumpul, Ini yang Dibahas
BACA JUGA:Main Judol Pakai Dana Desa, Sekdes Cipaku Majalengka Resmi Ditahan Kejaksaan
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.2.24/Fd/07/2025, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Majalengka, terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2025.
Tim penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.