Dipindahkan ke Rekening Pribadi, Dana Desa Cipaku Rp513 Juta Dikembalikan Rp65 Juta

Jumat 04-07-2025,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta
Dipindahkan ke Rekening Pribadi, Dana Desa Cipaku Rp513 Juta Dikembalikan Rp65 Juta

Penetapan resmi sebagai tersangka dilakukan pada 26 Juni 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/M.2.24/Fd/06/2025.

"Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa," ujar Hendra dalam keterangannya.

Kategori :