
Penetapan resmi sebagai tersangka dilakukan pada 26 Juni 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/M.2.24/Fd/06/2025.
"Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa," ujar Hendra dalam keterangannya.