
Kejaksaan Negeri Majalengka menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa.
BACA JUGA:Orang Kepercayaan Curi Emas Batangan di Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru Bikin Mumet Ortu, Toko Seragam Sekolah Kena Serbu
Karena anggaran tersebut, bersumber dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Pengungkapkan kasus yang melibatkan Sekdes Cipaku, dilakukan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 3 Juli 2025 kemarin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Hendra Prayoga SH MH, mengatakan bahwa MGS diduga menyelewengkan dana desa hingga ratusan juta rupiah untuk bermain judi online dan membeli item dalam permainan digital.
Berdasarkan hasil penyidikan, MGS yang menjabat sebagai Sekdes Cipaku pada tahun 2025 diketahui telah memindahkan dana desa sebesar Rp513.699.732 dari rekening desa ke rekening pribadinya.
BACA JUGA:Tersangka Kasus PIP SMAN 7 Cirebon dan Gedung Setda Akan Segera Diumumkan
BACA JUGA:Dinkop UKM Serahkan Akta Pendirian dan SK Pengesahan Kopdes Merah Putih
Dana tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas judi online dan pembelian diamond dalam sebuah aplikasi permainan daring.
Dari total jumlah yang diselewengkan, MGS hanya mengembalikan Rp65.400.000 ke kas desa.
Sisa dana sebesar Rp448.299.732 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dianggap sebagai kerugian negara.
Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan penyelidikan sejak 22 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/M.2.24/Fd/05/2025.
BACA JUGA:RSUD Linggajati Minta Damai, Andi dan Irma Fokus Pemulihan Mental, Belum Putuskan Lapor Polisi
BACA JUGA:Tepati Janji, Taj Yasin Salurkan 28 Ton Benih Padi untuk Petani Terdampak Banjir Demak
Perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan umum, dan MGS ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.24/Fd/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.