Koalisi menyatakan komitmennya terhadap visi “Majalengka Langkung Sae” yang berpihak pada rakyat dan berbasis data.
BACA JUGA:Calon Tenaga Kerja di Kabupaten Cirebon Kena Pungli? Bupati Imron: Segera Laporkan
BACA JUGA:Daihatsu Ajak Masyarakat Rasakan Bahagia Sejak Pertama di GIIAS 2025
Mereka juga memastikan proses partisipasi publik tetap berjalan melalui forum resmi yang akan digelar oleh Pansus. Batas akhir penyelesaian RPJMD ditetapkan pada 20 Agustus 2025.
Meskipun terjadi perbedaan pandangan, seluruh fraksi di DPRD Majalengka, termasuk PDIP, dinilai tetap memiliki ruang yang setara untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan RPJMD.
Koalisi berharap agar dinamika ini memperkaya proses dan menghasilkan dokumen pembangunan yang komprehensif, akuntabel, dan inklusif.