Namun menurut Kang Yaya, usulan itu justru menunjukkan komitmen Fraksi PKS untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama dalam bidang kesehatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Kalau memang pemerintah daerah belum bisa menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar ini dikarenakan Kemampuan Fiskal kita, dan keadaan APBD sedang sakit sebagaimana disampaikan Pak Bupati," bebernya.
Penyerahan pengelolaan rumah sakit ke provinsi, tegas Kang Yaya, bukanlah hal tabu. Justru ini bentuk keberpihakan kepada masyarakat agar mendapat pelayanan lebih baik.
Dia menjelaskan, Kabupaten Indramayu misalnya, telah lebih dulu menyerahkan pengelolaan salah satu rumah sakitnya kepada Pemprov Jabar.
BACA JUGA:Hasil Audit Internal: RSUD Linggarjati Sudah Melakukan Penangan Pasien Sesuai Prosedur
BACA JUGA:Update Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggarjati, Bupati Kuningan Bentuk Tim Gabungan
Menurut Fraksi PKS, terdapat tiga permasalahan utama yang menjadi dasar kuat atas usulan ini.
Yakni status kepemilikan lahan RSUD Linggajati yang belum tuntas, hingga kini masih menghadapi ketidakjelasan status lahan.
"Ketidakpastian ini menjadi hambatan dalam proses akreditasi dan pengembangan fasilitas. Sebagai institusi pelayanan publik strategis, kepastian hukum atas lahan sangat krusial agar rumah sakit bisa mendapatkan dukungan pendanaan dan pengembangan berkelanjutan," tandasnya lagi.
Bahkan jika nantinya benar-benar dialihkan ke pemprov, kata Kang Yaya, rumah sakit tersebut menjadi rumah sakit rujukan. Agar masyarakat Kabupaten Kuningan tidak jauh-jauh harus berobat ke Bandung atau Jakarta.
Ia pun menegaskan, bahwa PKS menyetujui keputusan Banggar terhadap Perubahan APBD 2025 dengan catatan usulan strategis Fraksi dimasukkan ke dalam dokumen rekomendasi resmi.
Pihaknya berharap, usulan ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengelolaan RSUD Linggajati, dan membuka ruang diskusi lintas lembaga agar pelayanan kesehatan di Kuningan tidak tertinggal dari daerah lain.