Inilah Kriteria Honorer Yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Kamis 14-08-2025,03:01 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

Untuk rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:

1. Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja;

2. Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus; 

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (*)

Kategori :