Alvian Maulana Sinaga atas dugaan tindak pidana pembunuhan," ucap Toni dikutip RadarCirebon.Com.
Dijelaskan lebih lanjut, penetapan Bripda Alvian Maulana Sinaga sebagai tersangka, sudah sesuai dengan pasal yang dijeratkan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," sambung Toni.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada institusi Polri yang sudah memberhentikan tersangka sebagai anggota polisi.
"Juga apresiasi karena sudah memberhentikan tersangka dengan tidak hormat atau PDTH," tegasnya.
Untuk selanjutnya, pihak keluarga korban meminta agar tersangka segera ditangkap karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Disebutkan Toni, pihaknya mendesak agar proses pengadilan kepada tersangka, dilakukan dengan cepat dengan mendapatkan vonis hukuman terberat.
Mengingat tindakan yang dilakukan tersangka kepada Putri Apriyani, sudah membuat kleinnya kehilangan anggota keluarga.
"Sandainya nanti sudah masuk ke pengalilan bisa divonis hukuman terberat sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan yang mengakibatkan kematian korban, mengakibatkan hilangnya salah satu keluarga dari klien saya yaitu keluarga korban," papar Toni.