Selain IEG, Berikut Daftar Tersangka, Barang Bukti dan Penyaluran Uang Haram Hasil Pemerasan Sertifikat K3

Sabtu 23-08-2025,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

Irvian: diduga menerima Rp 69 miliar dari tahun 2019-2024 melalui perantara, digunakan untuk belanja pribadi dan hiburan, serta setoran kepada pihak lain.

Gerry: diduga menerima Rp 3 miliar antara tahun 2020-2025, meliputi setoran tunai dan transfer dari Irvian, serta dana dari perusahaan PJK3.

Subhan: diduga menerima Rp 3,5 miliar antara tahun 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan PJK3.

Anitasari Kusumawati: menerima Rp 5,5 miliar dari tahun 2021-2024 dari pihak perantara.

Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker): diduga menerima Rp 3 miliar.

Farurozi dan Hery: masing-masing diduga menerima Rp 1,5 miliar.

Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker. (*)

Kategori :