Irvian: diduga menerima Rp 69 miliar dari tahun 2019-2024 melalui perantara, digunakan untuk belanja pribadi dan hiburan, serta setoran kepada pihak lain.
Gerry: diduga menerima Rp 3 miliar antara tahun 2020-2025, meliputi setoran tunai dan transfer dari Irvian, serta dana dari perusahaan PJK3.
Subhan: diduga menerima Rp 3,5 miliar antara tahun 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan PJK3.
Anitasari Kusumawati: menerima Rp 5,5 miliar dari tahun 2021-2024 dari pihak perantara.
Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker): diduga menerima Rp 3 miliar.
Farurozi dan Hery: masing-masing diduga menerima Rp 1,5 miliar.
Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker. (*)