Pihak keluarga, sebut Toni, sangat menghargai kerja keras Polres Indramayu, yang berhasil menangkap Alvian Maulana Sinaga dalam waktu yang relatif singkat.
"Luar biasa, apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat, Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim Polres Indramayu serta Tim Penyidik dan Resmob Polres Indramayu," ujar Toni RM.
BACA JUGA:Jejak Pelaku Pembunuh Putri Apriyani Terakhir Terpantau di Celangcang Cirebon
Sebelumnya, beredar video penangkapan Alvian. Video tersebut dibagikan akun @draivertruck di media sosial TikTok pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi dari akun tersebut, Alvian ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
"Proses penangkapan DPO berinisial AS, pelaku atas pembunuhan pacarnya," demikian keterangan dari postingan akun tersebut.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur mengungkapkan bahwa koordinasi antar wilayah membuat keberadaan Alvian terdeteksi dan akhirnya dapat dilakukan penangkapan.
Ia juga menegaskan bahwa siapapun warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Jika bersalah maka harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Keluarga Putri Apriyani Minta Tersangka Divonis Hukuman Terberat
"Tidak ada yang kebal hukum. Seragam bukan tameng, dan jabatan bukan alasan untuk bebas dari pertanggungjawaban,” tegasnya kepada awak media, Sabtu 23 Agustus 2025.
Alvian sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah terbukti menghilangkan nyawa seorang perempuan dalam kamar kos di Blok Ceblok Desa Singajaya Indramayu, Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu.
Alvian merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polres Indramayu, tepatnya di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang, ia diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jabar.