Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi di Cirebon, Terkait Kasus Narkoba

Selasa 26-08-2025,17:09 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Sepasang kekasih ditangkap polisi di Cirebon pada Senin, 25 Agustus 2025.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon, pukul 16.00 WIB, terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka berinisial HS dan NH. Diamankan bersama barang bukti narkoba berupa 29 paket sabu dengan berat total 20,9 gram. 

Selain itu polisi juga menyita berbagai alat hisap, timbangan digital, lakban, plastik klip, gunting, serta alat lainnya.

BACA JUGA:Macan Tutul di Kutamandarakan Kuningan Dibawa ke Mana? Ini 3 Opsi BKSDA Jabar

BACA JUGA:Empat Tersangka Kasus Peredaran Ganja Diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon

Barang bukti lain yang disita antara lain sepeda motor Honda Beat warna putih biru bernopol E 5119 XX, empat unit ponsel berbagai merk, dan uang tunai sebesar Rp250.000.

Penangkapan bermula dari laporan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Sunyaragi Kecamatan Kesambi. 

Tim Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memantau lokasi hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Tukang Bubur Jualan Ganja di Cirebon, Polisi Ungkap Tugas Khusus Tersangka MK

BACA JUGA:Evakuasi Macan Tutul dari Gedung Desa Kutamandarakan Kuningan, Ini Dia Penjelasan Lengkapnya

Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menyebutkan, hasil gelar perkara memenuhi unsur pasal dan tersangka langsung dinaikkan ke tahap penyidikan serta dilakukan proses hukum sesuai ketentuan.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Reserse Narkoba.

Seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan dengan melengkapi administrasi dan pemeriksaan saksi serta alat bukti lainnya.

Kategori :