Aksi di Cirebon sebagai Cermin Nasional
Apa yang terjadi di Cirebon bukan sekadar dinamika lokal, melainkan miniatur dari tantangan demokrasi Indonesia.
Suara mahasiswa dan rakyat yang menyuarakan keadilan anggaran adalah suara yang bergema di berbagai daerah lain di negeri ini.
Bila tuntutan tersebut disikapi dengan penghukuman semata, maka kita kehilangan peluang untuk memperbaiki kualitas demokrasi.
Namun bila disikapi dengan kebijaksanaan hukum melalui restorative justice maka Cirebon akan dikenang sebagai contoh baik bagaimana negara mendengar, merangkul, dan memperbaiki diri.
Restorative Justice sebagai Jalan Kebijaksanaan
Sebagaimana disampaikan Menko Bidang Hukum, Prof. Yusril Ihza Mahendra, restorative justice (keadilan restoratif) dapat ditempuh sepanjang ada ruang dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Pandangan ini menegaskan bahwa hukum tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan, mendidik, dan memperkuat tatanan sosial.
Dengan semangat itu, Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia (IMCI) mendorong agar aparat penegak hukum membuka ruang restorative justice bagi mahasiswa dan masyarakat Cirebon yang kini masih ditahan. Hal ini penting untuk beberapa alasan:
1. Menyelamatkan Generasi Muda dan Rakyat Kecil
Mahasiswa adalah agen perubahan yang harus kembali difasilitasi untuk melanjutkan pendidikannya.
Rakyat kecil yang terlibat karena keterbatasan hidup jangan selamanya dicap kriminal, tetapi diarahkan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, akses pendidikan, dan perlindungan sosial.
2. Menghormati Korban dan Menjaga Keseimbangan
Restorative justice tidak berarti menghapus kesalahan, melainkan memberi ruang pertanggungjawaban.
Melalui permintaan maaf, penggantian kerugian, atau bentuk kerja sosial, pelaku tetap menanggung konsekuensi moral dan sosial, sementara korban tetap mendapat penghormatan atas haknya.
3. Membangun Keadilan yang Memulihkan