RADARCIREBON.CoM - Polemik dana kampanye berbuntun laporan polisi antara Walikota dan Wakil Walikota Cirebon kini telah menjadi perhatian banyak pihak.
Cecep Suhardiman, kuasa hukum Handoyo, suami Wakil Walikota Cirebon Siti Farida Rosmawati, melaporkan Walikota Cirebon Effendi Edo ke Polda Jawa Barat.
Tuduhannya tak main-main, penipuan dan penggelapan. Handoyo mengklaim bahwa Edo berhutang dana kampanye padanya sebesar Rp20 miliar.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik. Termasuk Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Sugianto.
BACA JUGA:Polemik Dana Kampanye, Sahroni: Edo – Farida Harus Damai, Jangan Mau Diperalat!
BACA JUGA:Polemik Dana Kampanye Walikota dan Wakil Walikota Cirebon, Hasanudin Manap: Masyarakat Jadi Korban
Sugianto menilai perlu ada jalan tengah untuk mengatasi polemik antara Walikota dan Wakil Walikota Cirebon agar tidak berkepanjangan.
Dia mengingatkan kembali komitmen awal keduanya ketika maju sebagai pasangan pada Pilkada 2024 lalu.
Menurut dia, Edo dan Farida harus memegang komitmen tersebut dan bersama-sama mewujudkan. Yakni, membangun masyarakat Kota Cirebon.
Untuk itu, menurut Sugianto, diperlukan adanya kolaborasi dengan semua pihak.
BACA JUGA:Ojol dan Pekerja Lepas Wajib Tahu, Pemerintah Rilis Stimulus Ekonomi 2025
BACA JUGA:Ini Dia Sosoknya, Pria Modus Menabrakkan Diri ke Mobil di Cirebon Kini Jadi Tersangka
Sebab, membangun daerah harus dilakukan bersama-sama. Bukan hanya walikota dan wakil walikota, tapi juga DPRD dan mitra kerja lainnya.
“Saya usulkan Walikota Cirebon Effendi Edo dapat berbagi tugas dengan Wakil Walikota dalam menjalankan tugas pemerintahan daerah Kota Cirebon " ujarnya.
Sugianto menyampaikan, di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, wakil walikota menjalankan tugas atas arahan walikota selaku kepala daerah.