Begini Modus 4 Tersangka Kasus Pembayaran Pajak APBDes yang Rugikan Negara Rp2 Miliar Lebih

Kamis 18-09-2025,07:03 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

Dari praktik tersebut, para tersangka menerima keuntungan berupa cashback 10 persen dari setiap pembayaran pajak yang masuk.

“Dalam kenyataannya, dana pajak yang diterima dari desa tidak seluruhnya disetorkan. Hanya sebagian kecil saja yang benar-benar masuk ke kas negara,” jelas Randy.

BACA JUGA:Film Perempuan Pembawa Sial Siap Hantui Bioskop Kesayangan Anda, Catat Tanggal Tayangnya

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dan seorang saksi bernama M mencapai Rp2.925.485.192 atau hampir Rp3 miliar. 

Angka ini didapat dari total pajak desa yang tidak disetorkan selama kurun waktu tiga tahun anggaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan bersama-sama melakukan tindak pidana. (*)

Kategori :