CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan empat orang tersangkaatas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon Essadendra Aneksa, Rabu 17 September 2025 malam.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada hari ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, serta melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Rendy.
Keempat tersangka yang ditetapkan, yaitu SM Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Sedong tahun 2016 hingga Januari 2025.
BACA JUGA:PMI Kabupaten Cirebon Gandeng Lintas Instansi untuk Ketersediaan Darah
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan 4 Mantan Pendamping Desa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak APBDes
Kemudian, MY Tenaga Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun tahun 2019 hingga November 2021.
Lalu, DS Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Kedawung tahun 2016 hingga sekarang, dan SLA Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung tahun 2017 hingga Juni 2022.
"Keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait peran masing-masing dalam kasus korupsi pajak desa pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021," sebutnya.
Dalam kesempatan ini, Randy menjelaskan, modus yang dijalankan para tersangka adalah dengan menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Bagaimana Nasib Ketua Umum PSSI?
BACA JUGA:Ada Wacana Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara, Begini Kata Mensesneg
Para tersangka ini menjanjikan proses pembayaran lebih cepat dengan bukti resi asli, bahkan menyatakan akan bertanggung jawab jika terjadi masalah.
Tapi, saat menjalankan aksinya, para tersangka meminta username, password akun pajak DJP Online, serta e-billing dari pihak desa.
"Setelah itu, uang pajak yang seharusnya disetorkan justru hanya dibayarkan sebagian," jelasnya.