Kasus Korupsi PDAM Tirta Giri Nata Cirebon: Jaksa Terima Tersangka AL dan Barang Bukti Kerugian Rp3,7 Miliar
Tersangka korupsi PDAM Tirta Giri Nata Cirebon berinisial AL diserahkan ke kejaksaan.-Ist-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Giri Nata Cirebon Tahun Buku 2024 memasuki babak baru.
Penyidik Polres Cirebon Kota resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Kamis (27/11/2025).
Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin SH MH, membenarkan proses pelimpahan tahap II tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus menerima tersangka berinisial AL (32), pegawai aktif PDAM yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
“Tersangka AL diserahkan berikut barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon Tahun Buku 2024,” ujar Acep.
Modus Penyimpangan Sepanjang 2024
Berdasarkan hasil penyidikan, AL diduga melakukan sejumlah tindakan manipulatif pada periode Januari–Desember 2024. Beberapa modus yang terungkap meliputi:
- tidak menyetorkan pembayaran pelanggan ke rekening PDAM,
- mengurangi nilai penerimaan tunai,
- mengedit rekening koran bank milik PDAM,
- menarik dana menggunakan cek dengan spesimen tanda tangan palsu.
BACA JUGA:Warga Ampera Cirebon Cegat KDM saat Keluar Hotel, Tuntut Pemprov Jabar Tempuh Jalur Hukum
Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) tertanggal 22 Januari 2025 menyatakan kerugian perusahaan mencapai Rp3.719.733.781.
Dijerat Empat Pasal Korupsi
Acep menyebut AL dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU 20/2001, serta Pasal 64 KUHP.
Tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan sejak 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:Art & Brew Vibes! Stylish On The Road Bikin Riding Semakin Aesthetic
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


