Melahirkan di Kamar Mandi, Ibu Buang Bayi di Bawah Jembatan Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa 07-10-2025,15:33 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025), mengungkapkan motif di balik aksi keji itu.

“Tersangka mengaku malu karena anak yang dilahirkannya tidak memiliki bapak, atau tidak dinikahi secara sah,” ungkap Kombes Pol Sumarni.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Kategori :