Dukung Program KKMP, Pemerintah Kota Cirebon Tekankan Hal Ini ke Pengurus

Rabu 08-10-2025,05:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kota Cirebon tengah mempersiapkan langkah konkret dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Dalam rapat persiapan tersebut, Walikota Cirebon Effendi Edo memimpin langsung, Selasa 7 Oktober 2025.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Wali Kota dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Walikota menekankan pentingnya keseriusan dan fokus dalam menjalankan program nasional ini.

BACA JUGA:Siap-siap! Pekan Depan Bank Himbara Salurkan Dana ke 1000 Unit Koperasi Desa dan Kelurahan

BACA JUGA:Pemerintah Sedang Susun Aturan Soal Bunga untuk Pinjaman Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Babinsa Larangan Dukung Program Pemerintah, Anjangsana ke Koperasi Merah Putih

Menurutnya, keberhasilan KKMP sangat bergantung pada kolaborasi dan komitmen seluruh pihak, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat.

"Menjalankan program dari pusat tentu tidak mudah. Diperlukan kolaborasi yang kuat dan tanggung jawab bersama.”

“Ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan baik. Tunjukkan hal terbaik yang benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, program ini diharapkan mampu menumbuhkan ekonomi kerakyatan di tingkat lokal melalui berbagai layanan koperasi, seperti penyediaan sembako, klinik, serta kegiatan simpan pinjam.

Walikota meminta agar setiap tahapan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan pemahaman terhadap aturan serta aplikasinya.

“Anggaran yang disiapkan maksimal Rp3,5 miliar untuk satu KKMP. Dalami prosesnya, pelajari regulasinya, dan pastikan aplikasinya tepat sasaran.”

BACA JUGA:Telkom Witel Priangan Timur Dorong Digitalisasi Koperasi Bersama DKUKMPP Kota Cirebon

BACA JUGA:Dana Puluhan Triliun Akan Mengalir ke Desa dan Koperasi Merah Putih pada 2026 Mendatang

“Kedepan, koperasi ini juga bisa sinkron dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana bahan-bahannya bersumber dari koperasi sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut atas Permendagri tersebut.

Sekaligus pembahasan teknis terkait mekanisme pendanaan dan peran kepala daerah dalam mendukung koperasi.

“Termasuk mekanisme usulan pinjaman melalui bank Himbara yang akan dibahas bersama TAPD. Diharapkan koperasi ini mampu membangun kemandirian, terutama dalam sektor pangan, serta selaras dengan program MBG,” jelas Iing Daiman.

Ia menambahkan, nantinya akan ada enam gerai wajib yang diselenggarakan oleh koperasi, salah satunya berupa gerai sembako yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober ini.

Selain melayani kebutuhan masyarakat, koperasi juga diharapkan dapat berkembang menjadi pemasok (suplier) untuk mendukung kemandirian ekonomi daerah.

BACA JUGA:Agar Koperasi Merah Putih Berkembang di Kabupaten Cirebon, Dinkop-UMKM Fokus ke-2 Hal Ini

Lebih lanjut, Iing menyebutkan, mekanisme pengajuan proposal dimulai dari koperasi ke Wali Kota untuk dianalisis oleh TAPD.

Kemudian direkomendasikan ke bank Himbara untuk proses kelayakan kredit dan BI checking. Dewan pengawas koperasi akan melibatkan lurah dan lintas perangkat daerah agar pelaksanaan program berjalan transparan dan saling mengontrol.

"Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, Pemkot Cirebon optimistis program KKMP dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi kesejahteraan warga," harapnya. (*)

Kategori :